Kamis, 26 Juni 2014

Pola Dasar Manajemen Perbankan Syariah



Bank syariah adalah lembaga bank yang dikelola dengan dasar-dasar syariah dengan kata lain, pengelolaan bank syariah harus didasarkan pada nilai, prinsip, dan konsep syariah. Sehubungandengan hal tersebut, maka dalam artikel ini ditulis untuk memberikan gambaran mengenai aspek-aspek penting dalam manajemen bank syariah, yang meliputi: pengertian manajemen dalam Islam,dasar-dasar manajemen syariah, prinsip manajemen dalam syariah Islam, tujuan manajemensyariah, implikasi pengelolaan bank syariah, perumusan kebijkaan, perencanaan dan pengembanganorganisasi, sistem manajemen bank syariah dan sound of syariah banking business.
A.    Pengertian Manajemen Syariah
Secara istilah, sebagian pengamat mengartikan bahwa manajemen sebagai alat untuk merealisasikan tujuan umum. Oleh karena itu mereka mengatakan bahwa manajemen itu adalah suatu aktifitas khusus menyangkut kepemimpinan, pengarahah, pengembangan, personal, perencanaan dan pengawasan terhadap pekerja-pekerja yang berkenaan dengan unsur pokok dalamsuatu proyek. Tujuannya adalah agar hasil-hasil yang ditargetkan dapat dicapai dengan cara yangefektif dan efisian.Berangkat dari uraian di atas, secara implisit dapat diketahui, bahwa hakikat manajemen yangterkandung dalam Al-Quran adalah merenungkan atau memandang ke depan suatu urusan(persoalan), agar persoalan itu terpuji dan baik akibatnya. Untuk menuju hakekat tersebut,diperlukan adanya pengaturan dengan cara yang bijaksana.
Hakekat menejemen yang terkandung dalan Al-Quran ini, dengan demikian erat kaitannyadengan pencapaian tujuan, pengambilan keputsan dan pelaksanaan manajerial itu sendiri. Karena pada dasarnaya terbangunnya konsep manajemen disandarkan pada ketiga dasar pemikiran tersebut(pencapaian tujuan, pengambilan keputusan dan pelaksanaan manajemen).
B.     Dasar-Dasar Manajemen Syariah
Dari hakikat manajemen yang terkandung dalam Al-Qur’an di atas ada beberapa prinsip manajemen yang meliputi :
1.      Keadilan
Meski benar bahwa keadilan dan ketidakadilan telah terlihat jelas semenjak manusia eksis dimuka bumi, manusia masih kabur dalam menggambarkan tapal batasnya. Artinya keadilahtidak pernah dipahami secara lengkap. Keadilan merupakan satu prinsip fundamental dalamidiologi Islam. Pengelolaan keadilan seharusnya tidak sepotong-potong, tanpa mengacu padastatus social,asset financial kelas dan keyakinan religius seseorang. Al-Quran memerintahkan penganutnya untuk mengembil keputusan dengan berpegang pada kesamaan derajat, keutuhan dan keterbukaan. Maka, keadilan adalah ideal untuk diterapkan dalam hubungan dengan sesama manusia. Kata kunci yang digunakan Al-Quran yang dijadikan dalam menjalankan konsep keadilan adalah ‘Adl dan Qist. Adalah mengandung pengertian Sawiyyat, dan juga mengandung makna kesamaan dan pemerataan. Pemerataan ini berlawanan dengan kata Zulm dan Jaur (kejahatan dan penindasan). Qist mengandung makna distridusi, angsuran, jarak yangmerata. Taqassata salah satu dari derivasinya juga bermakna distribusi yang merata bagi masyarakat, dan qistas, kata turunan lainnya, berarti keseimbangan berat. Sehingga kedua katadi dalam Al-quran yang digunakan menyatakan keadilan yakni 'adl dan Qist mengandungmakna distribusi yang merata. Keadilan yang terkandung dalam Al Quran,  juga bermakna menempatkan sesuatu pada propersinya.
2.      Amanah dan Bertanggung Jawab
Dalam hal amanah dan pertanggung jawaban, Islam menggariskan dalam firmannya, yang artinya:
"Dan sesunggunhnya kamu akan ditanya tentang apa yang kamu kerjakan".
Amanah yang menjadi bahasan dalam klausa ini merupakan berntuk masdar, secara laksikal bermakna segala yang diperintahkan Allah SWT kepada hambanya. Ibn Katsir mengemukakan bahwa ayat ini menyatakan sifat-sifat utusan Tuhan, yaitu:menyampaikan seruhan Tuhan, memberi nasehat dan kepercayaan. Al_Marughi mengklasifikasikan amanah terbagi atas: a) Tanggung jawab manusia kepada sesamanya b) Tanggung jawab manusia terhadap Tuhan c) Tanggung jawab manusia terhadap dirinyasendiri.Prinsip tersebut bermakna bahwa setiap bribadi yang mempunyai kedudukan fungsionaldalam interaksi antar manusia dituntut agar melaksanakan kewajibannya dengan sebaik- baiknya apabila ada kelalaian terhadap kewajiban tersebut akan mengakibatkan kerugian bagidirinya sendiri. Persoalan lebih lanjut berkenaan dengan kewajiban-kewajiban yang menjaditanggung jawab dan sumber tanggung jawab tersebut. Persoalan ini terkait dengan amanahyang telah dikemukakan yaitu amanah dari Tuhan yang berupa kewajiban yang dibebankan oleh agama, dan amanah dari sesama manusia, baik amanah yang berifat individual maupun organisasional, amanah-amanah yang dibebankan tersebut, akan diminta pertanggung jawabannya.



3.      Komunikatif
Sesungguhnnya dalam setiap gerak manusia tidak dapat menghindari untuk berkomunakasi. Ketika pejabat mengatakan "No Comment" misalnya, sebelumnya ia telah menyampaikan komentar. Dalam manajemen, komunikasi menjadi factor penting dalam melakukan transformasi kebijakan atau keputusan dalam rangka pelaksanaan manajerial itu sendirimenuju kehidupan yang diharapkan.
Uraian-uraian yang telah dijelaskan di atas, menunjukkan bahwa kodrat manusia sebagai makhluk  yang tergantung dan mahluk utama yang memiliki kebebasan dalam menentukan jalan hidupnya serta eksistensinya sebagai hamba Allah SWT dan Kholifah yang membawa misi kemakmur bumidan Amar ma'ruf nahi munar, erat kaitannya dengan pencapaian hakekat manajemen yang terkandung dalam Al-Quran yakni memandang atau merenungkan suatu usaha (persoalan) agar  persoalan terebut terpuji dan baik akibatnya.
C.    Prinsip Manajemen Syariah
Perubahan manusia menurut pendekatan syariah dapat berbentuk perbuatan ibadah dan dapat berbentuk perbuatan  muamalah. Suatu perbuatan ibadah pada asalnya tidak boleh dilakukan kecuali ada dalil atau ketentuan yang terdapat dalam Al-Quran dan Al-hadits, yang menyatakan bahwa perbuatan itu boleh dilakukan. Sedang dalam muamalah pada asalnya perbuatan itu boleh dilakukan kecuali ada ketentuan dalam Al-Quran dan Al-Haits yang melarangnya.
Perbuatan ibadah adalah yang dinyataan oleh Al-Quran dan Al-hadits tentang cara-cara beribadah sepertri sholat, puasa ibadah, haji, dan lain-lain. Baik tata caranya, waktunya, dantempatnya dengan tegas dan jelas telah ditetapkan dalam Al-Quran dan Al-Hadits. Tidak boleh ditambah, dikurangi atau diubah.
Sedang perbuatan muamalah adalah semua perbuatan yang bersifat duniawi yang asanyaadalah mubah, yaitu boleh dan dapat dilakukan dengan bebas, sepanjang tidak ada larangan dalamAl-Quran dan Al-hadits, dan tidak bertentangan dengan aturan-aturan akhlak.
Menurut kaidah Usul Fiqh suatu perbuatan yang mubah bisa menjadi perbuatan yang wajib jika tanpa perbuatan itu perbuatan wajib menjadi terlarang. Dengan kata lain, jika suatu perbuatanitu wajib menjai tidak sempurna tanpa adanya perbuatan lain, maka perbuatan itu menjadi wajib.
Islam mewajibkan para penguasa dan para pengusaha untuk berbuat jujur, adil dan amanahdemi terciptanya kebahagiaan manusia dan kehidupan yang baik yang sangat menekankan aspek  persaudaraan, keadilan sosioekonomi, dan pemenuhan kebutuhan spiritual umet manusia. Umatmanusia yang memiliki kedudukan yang sama disisi Allah SWT sebagai Kholifah dan sekaligus sebagai hamba-Nya tidak akan merasakan kebahagian dan ketenangan batin kecuali jika kebutuhan-kebutuhan material dan spiritual telah terpenuhi. Tujuan utama syariah adalah memelihara kesejahteraan manusia yang mencakup perlindungan keimanan, kehidupan, akal, keturun dan harta benda mereka. Apa saja yang menjamin terlindungnya lima perkara itu adalah maslahat bagi manusia dan dikehendaki.
Beberapa prinsip atau kaisdah dan teknik manajemen yang ada relevansinya dengan Al-Quranatau Al
Hadits antara lain sebagai berikut:
a.               Prinsip Amal Ma'rif Nahi Munkar 
Setiap muslim harus melakukan pekerjaan yang ma'ruf yaitu perbuatan yang baik dan terpuji. Sedangkan perbuatan munkar (keji) harus dijauhi bahkan harus diberantas.
b.              Kewajiban Menegakkan Kebenaran
Ajaran Islam adalah metode Ilahi untuk menegakkan kebenaran dan menghabus kebatilan, danuntuk menciptakan masyarakat yang adil, sejahtera serta diridloi Tuhan. Manajemen sebagaisuatu metode pengelolaan yang baik dan benar. Untuk menghindari kesalahan dan kekeliruandan menegakkan kebenaran.
c.               Kewajiban Menegakkan Keadilah
Hukum syariat mewajiban kita untuk adil, kapan dan dimanapun, baik diwaktu senang atau di waktu susah.
d.             Kewajiban Menyampaikan Amanah
Seorang manajer perusahaan adalah pemegang amanah dari pemegang sahamnya. Yang wajibmengelola perusahaan dengan baik. Sehingga menguntungan pemegang saham danmemuaskan konsumennya. Dengan demikian jelaslah bahwa hak dan kewajiban seseorangdalam manajemen secara jelal diatur dalam hukum syariah.

D.          Tujuan Manajemen Syariah
Semua organisasi, baik yang berbentuk badan usaha swasta, badan Yang bersifat publik atau lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan tentu mempuntai suatu tujuan sendiri-sendiri yangmerupakan motifasi dari pendiriannya. manajemen didalam suatu badan usaha, didorong motifsiuntuk mendapat keuntungan (profit). untuk mendapat keuntungan yang besar, manajemen haruslahdiselenggarakan dengan efisien. Sikap ini harus dimliki oleh setiap pengusaha dimanapun mereka berada, baik dalam organisasi bisnis, pelayanan pablik, maupun organisasi sosial kemasyarakatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar