Bank syariah adalah lembaga bank yang dikelola dengan
dasar-dasar syariah dengan kata lain, pengelolaan bank syariah harus didasarkan pada nilai,
prinsip, dan konsep syariah. Sehubungandengan
hal tersebut, maka dalam artikel ini ditulis untuk memberikan gambaran mengenai
aspek-aspek penting dalam manajemen bank syariah, yang meliputi: pengertian
manajemen dalam Islam,dasar-dasar manajemen syariah, prinsip manajemen dalam
syariah Islam, tujuan manajemensyariah, implikasi pengelolaan bank syariah,
perumusan kebijkaan, perencanaan dan pengembanganorganisasi, sistem manajemen
bank syariah dan sound of syariah banking business.
A.
Pengertian Manajemen Syariah
Secara
istilah, sebagian pengamat mengartikan bahwa manajemen sebagai alat
untuk merealisasikan tujuan umum. Oleh karena itu mereka mengatakan bahwa
manajemen itu adalah suatu
aktifitas khusus menyangkut kepemimpinan, pengarahah, pengembangan, personal, perencanaan
dan pengawasan terhadap pekerja-pekerja yang berkenaan dengan unsur pokok dalamsuatu proyek. Tujuannya adalah agar hasil-hasil
yang ditargetkan dapat dicapai dengan cara yangefektif dan efisian.Berangkat
dari uraian di atas, secara implisit dapat diketahui, bahwa hakikat manajemen
yangterkandung dalam Al-Quran adalah merenungkan atau memandang ke depan suatu
urusan(persoalan), agar persoalan itu terpuji dan baik akibatnya. Untuk menuju
hakekat tersebut,diperlukan adanya pengaturan dengan cara yang bijaksana.
Hakekat
menejemen yang terkandung dalan Al-Quran ini, dengan demikian erat
kaitannyadengan pencapaian tujuan, pengambilan keputsan dan pelaksanaan
manajerial itu sendiri. Karena pada
dasarnaya terbangunnya
konsep manajemen
disandarkan pada ketiga dasar pemikiran
tersebut(pencapaian
tujuan, pengambilan keputusan dan pelaksanaan manajemen).
B.
Dasar-Dasar Manajemen Syariah
Dari
hakikat manajemen yang terkandung dalam Al-Qur’an di atas ada beberapa prinsip
manajemen yang meliputi :
1. Keadilan
Meski benar bahwa keadilan dan
ketidakadilan telah terlihat jelas semenjak manusia eksis dimuka bumi, manusia
masih kabur dalam menggambarkan tapal batasnya. Artinya keadilahtidak pernah
dipahami secara lengkap. Keadilan merupakan satu prinsip fundamental
dalamidiologi Islam. Pengelolaan keadilan seharusnya tidak sepotong-potong, tanpa
mengacu padastatus
social,asset financial kelas dan keyakinan
religius seseorang. Al-Quran memerintahkan penganutnya untuk mengembil
keputusan dengan berpegang pada kesamaan derajat, keutuhan dan keterbukaan.
Maka, keadilan adalah ideal untuk diterapkan dalam hubungan dengan sesama
manusia. Kata kunci yang digunakan Al-Quran yang dijadikan dalam menjalankan
konsep keadilan adalah ‘Adl dan Qist. Adalah mengandung pengertian Sawiyyat, dan juga mengandung makna
kesamaan dan pemerataan. Pemerataan ini berlawanan dengan kata Zulm dan Jaur (kejahatan dan penindasan). Qist mengandung makna distridusi, angsuran, jarak yangmerata.
Taqassata salah satu dari derivasinya juga
bermakna distribusi yang merata bagi masyarakat, dan qistas, kata turunan lainnya, berarti keseimbangan
berat. Sehingga kedua katadi dalam Al-quran yang digunakan menyatakan keadilan
yakni 'adl dan Qist mengandungmakna
distribusi yang merata. Keadilan yang terkandung dalam Al Quran, juga bermakna menempatkan sesuatu pada propersinya.
2. Amanah dan Bertanggung Jawab
Dalam hal amanah dan pertanggung
jawaban, Islam menggariskan dalam firmannya, yang artinya:
"Dan sesunggunhnya kamu akan ditanya tentang apa yang
kamu kerjakan".
Amanah yang menjadi bahasan dalam
klausa ini merupakan berntuk masdar, secara laksikal bermakna segala yang
diperintahkan Allah SWT kepada hambanya. Ibn
Katsir mengemukakan bahwa ayat ini menyatakan sifat-sifat utusan Tuhan,
yaitu:menyampaikan seruhan Tuhan, memberi nasehat dan kepercayaan. Al_Marughi
mengklasifikasikan amanah terbagi atas: a) Tanggung jawab manusia kepada
sesamanya b) Tanggung jawab manusia terhadap Tuhan c) Tanggung jawab manusia
terhadap dirinyasendiri.Prinsip tersebut bermakna bahwa setiap bribadi yang
mempunyai kedudukan fungsionaldalam interaksi antar manusia dituntut agar
melaksanakan kewajibannya dengan sebaik- baiknya apabila ada
kelalaian terhadap kewajiban tersebut akan mengakibatkan kerugian bagidirinya sendiri. Persoalan lebih lanjut berkenaan
dengan kewajiban-kewajiban yang menjaditanggung jawab dan sumber tanggung jawab
tersebut. Persoalan ini terkait dengan amanahyang telah dikemukakan yaitu
amanah dari Tuhan yang berupa kewajiban yang dibebankan oleh agama, dan amanah
dari sesama manusia, baik amanah yang berifat individual maupun organisasional,
amanah-amanah yang dibebankan tersebut, akan diminta pertanggung jawabannya.
3. Komunikatif
Sesungguhnnya dalam setiap gerak
manusia tidak dapat menghindari untuk berkomunakasi. Ketika pejabat mengatakan "No Comment" misalnya, sebelumnya ia telah menyampaikan komentar. Dalam manajemen, komunikasi menjadi
factor penting dalam melakukan transformasi kebijakan atau keputusan dalam
rangka pelaksanaan manajerial itu sendirimenuju kehidupan yang diharapkan.
Uraian-uraian yang
telah dijelaskan di atas, menunjukkan bahwa kodrat manusia sebagai
makhluk yang tergantung dan mahluk utama yang memiliki kebebasan
dalam menentukan jalan hidupnya serta eksistensinya sebagai hamba Allah
SWT dan Kholifah yang membawa
misi kemakmur bumidan Amar ma'ruf nahi munar,
erat kaitannya dengan pencapaian hakekat manajemen yang terkandung dalam
Al-Quran yakni memandang atau merenungkan suatu usaha (persoalan)
agar persoalan terebut terpuji dan baik akibatnya.
C.
Prinsip
Manajemen Syariah
Perubahan manusia menurut pendekatan syariah dapat
berbentuk perbuatan ibadah dan dapat berbentuk perbuatan muamalah. Suatu perbuatan
ibadah pada asalnya
tidak boleh dilakukan kecuali ada dalil atau ketentuan yang terdapat dalam
Al-Quran dan Al-hadits, yang menyatakan bahwa perbuatan itu boleh dilakukan. Sedang dalam
muamalah
pada asalnya
perbuatan itu boleh dilakukan kecuali ada ketentuan dalam Al-Quran dan Al-Haits
yang melarangnya.
Perbuatan
ibadah adalah yang
dinyataan oleh Al-Quran dan Al-hadits tentang cara-cara beribadah sepertri sholat,
puasa ibadah, haji, dan lain-lain. Baik tata caranya, waktunya, dantempatnya dengan tegas dan jelas telah ditetapkan
dalam Al-Quran dan Al-Hadits. Tidak boleh ditambah, dikurangi atau diubah.
Sedang
perbuatan muamalah
adalah semua
perbuatan yang bersifat duniawi yang asanyaadalah mubah, yaitu boleh dan dapat
dilakukan dengan bebas, sepanjang tidak ada larangan dalamAl-Quran dan
Al-hadits, dan tidak bertentangan dengan aturan-aturan akhlak.
Menurut
kaidah
Usul Fiqh
suatu
perbuatan yang mubah bisa menjadi perbuatan yang wajib jika tanpa perbuatan itu
perbuatan wajib menjadi terlarang. Dengan kata lain, jika suatu perbuatanitu wajib menjai tidak sempurna tanpa adanya
perbuatan lain, maka perbuatan itu menjadi wajib.
Islam mewajibkan para penguasa dan para pengusaha untuk
berbuat jujur, adil dan amanahdemi terciptanya kebahagiaan manusia dan
kehidupan yang baik yang sangat menekankan aspek persaudaraan, keadilan
sosioekonomi, dan pemenuhan kebutuhan spiritual umet manusia. Umatmanusia yang memiliki kedudukan yang sama disisi
Allah SWT sebagai Kholifah dan sekaligus sebagai hamba-Nya tidak
akan merasakan kebahagian dan ketenangan batin kecuali jika kebutuhan-kebutuhan
material dan spiritual telah terpenuhi. Tujuan utama syariah adalah memelihara
kesejahteraan manusia yang mencakup perlindungan keimanan, kehidupan, akal,
keturun dan harta benda mereka. Apa saja yang menjamin terlindungnya lima
perkara itu adalah maslahat bagi manusia dan dikehendaki.
Beberapa prinsip atau kaisdah dan teknik manajemen yang
ada relevansinya dengan Al-Quranatau Al
Hadits antara
lain sebagai berikut:
a.
Prinsip
Amal Ma'rif Nahi Munkar
Setiap muslim harus melakukan pekerjaan yang ma'ruf yaitu perbuatan yang baik dan terpuji. Sedangkan perbuatan
munkar (keji) harus dijauhi bahkan harus
diberantas.
b.
Kewajiban
Menegakkan Kebenaran
Ajaran Islam adalah metode Ilahi untuk menegakkan kebenaran dan
menghabus kebatilan, danuntuk menciptakan masyarakat yang adil, sejahtera serta
diridloi Tuhan. Manajemen sebagaisuatu metode pengelolaan yang baik dan benar.
Untuk menghindari kesalahan dan kekeliruandan menegakkan kebenaran.
c.
Kewajiban
Menegakkan Keadilah
Hukum syariat mewajiban kita untuk adil, kapan dan dimanapun, baik
diwaktu senang atau di waktu susah.
d.
Kewajiban
Menyampaikan Amanah
Seorang manajer perusahaan adalah pemegang amanah dari pemegang
sahamnya. Yang wajibmengelola perusahaan dengan baik. Sehingga menguntungan
pemegang saham danmemuaskan konsumennya. Dengan demikian jelaslah bahwa hak dan
kewajiban seseorangdalam manajemen secara jelal diatur dalam hukum syariah.
D.
Tujuan
Manajemen Syariah
Semua organisasi, baik yang berbentuk badan usaha
swasta, badan Yang bersifat publik atau lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan
tentu mempuntai suatu tujuan sendiri-sendiri yangmerupakan motifasi dari
pendiriannya. manajemen didalam suatu badan usaha, didorong motifsiuntuk
mendapat keuntungan (profit). untuk mendapat keuntungan yang besar, manajemen
haruslahdiselenggarakan dengan efisien. Sikap ini harus dimliki oleh setiap pengusaha dimanapun
mereka berada, baik dalam organisasi
bisnis, pelayanan pablik, maupun organisasi sosial kemasyarakatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar