Kamis, 26 Juni 2014

Manajemen Permodalan Bank Syariah

Mukadimah
Salah satu kunci keberhasilan dalam pengelolaan perbankan syariah adalah terkait bagaimana bank itu mengelola modalnya dengan baik. Modal menjadi faktor penting bagi perkembangan dan kemajuan bank. Terutama dalam upaya menjaga tingkat kepercayaan kepada masyarakat. Semakin baik tingkat pengelolaan modal dari suatu perbankan maka kemungkinan, baik pula tingkat kepercayaan masyarakat. Demikian juga sebaliknya, semakin buruk suatu perbankan dalam pengelolaan modal maka memungkinkan buruk pula tingkat kepercayaan masyarakat. Walaupun prediksi ini bisa juga salah, karena modal sebenarnya bukan satu-satunya faktor yang mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank. Namun setidaknya ini ada benang merah yang menghubungkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada bank dengan manajemen modal bank yang baik.
Dalam pemanfaatan dana untuk aktifitas pengembangan modalnya (investasi), bank memiliki dua kemungkinan; kemungkinan untung dan kemungkinan rugi. Adanya modal sangat penting artinya bagi perkembangan investasi, guna mendapatkan hasil yang besar. Semakin banyak modal yang ada semakin banyak pula hasil investasi yang diraup. Namun disisi lain, adanya modal (terutama dana talangan pihak ketiga) juga menjadi sangat penting untuk menjaga berbagai kemungkinan terjadinya resiko kerugian pada investasi yang dilakukan oleh perbankan.
Dari uraian ini, jelas inti dari manajemen permodalan bank syariah adalah bagaimana mengatur modal sedemikian rupa sehingga masyarakat mau memberikan dananya untuk menambah modal bagi suatu bank. Jika demikian berarti semakin tinggi tingkat kepercayaan masyarakat kemungkinan makin besar pula modal yang bisa diserap oleh perbankan. Sehingga bisa dikatakan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat sangat mempengaruhi permodalan bagi suatu bank. Atau dengan kata lain bisnis perbankan adalah bisnis kepercayaan.
Rekening modal, disebut juga modal sendiri ‘net worth’ (kekayaan bersih). Untuk sebuah perseroan terbatas, termasuk juga di dalamnya bank umum swasta nasional, sering disebut modal saham ‘stockholders’ equity’. Modal sendiri sebuah bank pada umumnya terdiri dari modal saham (dinyatakan dalam nilai nominalnya), agio (selisih harga yang dibayarkan oleh pemegang saham di atas harga nominalnya), cadangan umum, laba yang tidak atau belum dibagikan.
Unsur modal sendiri dengan sebutan modal saham dengan sendirinya jarang sekali mengalami perubahan. Demikian juga nilai agio. Untuk bidang usaha lain nilai agio bisa negatif (yaitu disebut disagio), tetapi untuk bank, dari ketentuan-ketentuan yang berlaku, tidak mungkin bertanda negatif. Dugaan atau kesimpulan ini lebih diperkuat lagi kalau kita ingat pengalaman atau praktek-praktek di bebarapa negara lain yang mengharuskan penjualan saham dengan premi setinggi 20% atau bahkan ada yang dengan premi setinggi 100%. Sistem perbankan di mana besarnya agio ditetapkan minimum sebesar seratus persen itulah yang terkenal dengan sebutan ‘double liability banking’.
Fungsi Modal Bank
Modal bagi seseorang yang baru mengembangkan usaha, sangatlah penting. Demikian juga, modal bagi peningkatan pertumbuhan perbankan. George M Frankurter dan Bob G Wood Jr menyebutkan empat fungsi utama modal bank, yaitu:
1. untuk menghapus kerugian tidak terduga,
2. menyajikan dana yang diperlukan untuk kegiatan operasional,
3. mengukur kepemilikan bank, dan
4. sebagai sumber tekanan bagi pelaksana bank untuk bekerja efisien.
Menurut Frank P.Johnson dan Richard D.Johnson, ada tiga fungsi modal bagi sebuah bank. Pertama, sebagai penyangga untuk menyerap kerugian operasional dan kerugian lainnya. Dalam fungsi ini modal memberikan perlindungan terhadap kegagalan atau kerugian bank dan perlindungan terhadap kepentingan para deposan. Kedua, sebagai dasar bagi menetapan batas maksimum pemberian kredit. Hal ini adalah merupakan pertimbangan operasional bagi bank sentral, sebagai regulator, untuk membatasi jumlah pemberian kredit kepada setiap individu nasabah bank. Melalui pembatasan ini bank sentral memaksa bank untuk melakukan diversifikasi kredit mereka agar dapat melindungi diri terhadap kegagalan kredit dari satu individu debitur. Ketiga, modal juga menjadi dasar perhitungan bagi para partisipan pasar untuk mengevaluasi tingkat kemampuan bank secara relatif untuk menghasilkan keuntungan. Tingkat keuntungan bagi para investor diperkirakan dengan membandingkan keuntungan bersih dengan ekuitas. Para partisipan pasar membandingkan return on investment diantara bank-bank yang ada.
Brenton C. Leavitt, staf Dewan Gubernor Federal Reserve , menekankan pada empat fungsi dari modal bank yaitu :
1. Untuk melindungi deposan yang tidak diasuransikan, pada saat bank dalam keadaan insolvable dan likuidasi
2. Untuk menyerap kerugian yang tidak diharapkan guna menjaga kepercayaan masyarakat bahwa bank dapat terus beroperasi.
3. Untuk memperoleh sarana fisik dan kebutuhan dasar lainnya yang diperlukan untuk menawarkan pelayanan bank.
4. Sebagai alat pelaksanaan peraturan pengendalian ekspansi aktiva yang tidak tepat.
Dari uraian diatas menunjukkan pentingnya fungsi modal dalam praktek perbankan. Apabila bank lalai dalam mengatur perjalanan modal, maka akan berakitab sangat fatal bagi perkembangan bank tersebut. Karena ketiadaan modal bagi perbankan berarti amatlah besar resiko yang bakal ditanggung oleh bank. Manajemen dan kontrol yang baik dalam pengaturan modal oleh dewan pendiri dan jajaran manajemen menjadi jaminan yang baik pula untuk kemajuan perbankan tersebut.
Sumber Permodalan Bank
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 9/16/PBI/2007, bank harus memenuhi ketentuan modal minimum Rp 100 miliar pada 31 Desember 2010. Jika tidak memenuhi, BI akan menurunkan status bank tersebut menjadi bank perkreditan rakyat (BPR). Dengan ketentuan tersebut bank harus berusaha maksimal untuk mendapatkan modal tersebut. Dari mana modal tersebut diperoleh ?
Menurut George H Hempel, Alan B Goleman, dan Donald G Simonson modal bank terdiri dari tiga bagian utama yaitu pinjaman subordinasi, saham preferen dan saham biasa . Beberapa jenis pinjaman subordinasi dan saham preferen dapat dikonversikan menjadi saham biasa, dan saham biasa dapat dikembangkan, baik secara eksternal maupun internal.
Pinjaman Subordinasi terdiri dari semua bentuk kewajiban berbunga yang dibayar kembali dalam jumlah yang pasti (fixed) dalam jangka waktu tertentu. Bentuk pinjaman subordinasi bervariasi dari Capital Notes sampai debenture dengan jangka waktu yang lebih panjang. Surat hutang dalam jumlah kecil dapat diterbitkan dan dijual langsung kepada nasabah bank. Capital Notes lain dan beberapa debenture kecil dapat diterbitkan dan dijual kepada bank koresponden. Debenture dalam jumlah besar dengan jangka waktu yang lebih panjang ditempatkan secara private atau dapat dijual melalui investment bank kepada masyarakat (lembaga keuangan seperti Asuransi, dan Dana Pensiun) .
Penentuan sumber-sumber permodalan bank yang tepat adalah didasarkan atas beberapa fungsi penting yang dapat diperani oleh modal bank . Misalnya, bila modal harus berfungsi menyediakan proteksi terhadap kegagalan bank, maka sumber yang paling tepat adalah modal ekuitas (equity capital). Modal ekuitas merupakan penyangga untuk menyerap kerugian dan kecukupan penyangga itu adalah kritikal bagi solvabilitas bank. Oleh karena itu bila kerugian bank melebihi net worth maka likuidasi harus terjadi. Bila modal itu disediakan untuk memberikan proteksi terhadap kepentingan para deposan, maka pinjaman subordinasi dan debentures juga berfungsi seperti equity capital. Bila kerugian melebihi modal ekuitas maka bank harus dilikuidasi, tetapi dana yang dipasok oleh pemberi modal pinjaman dan pemilik debentures harus menjadi penyangga untuk melindungi kepentingan para deposan. Jadi modal pinjaman tidak secara langsung melindungi kegagalan atau kerugian bank .
Sumber Permodalan Bank Syariah
Pada dasarnya sumber permodalan bank syariah hampir sama dengan sumber permodalan bank konvensional, hanya dalam sistem perbankan syariah sumber permodalan harus diperoleh dari sumber-sumber yang diperkenankan oleh aturan syariah atau sesuai dengan syariah Islam. Dalam pandangan syariah, modal pinjaman (subordinated loan) itu termasuk dalam kategori qard, yaitu pinjaman harta yang dapat diminta kembali. Dalam literatur fiqh Salaf Ash Shalih, qard dikategorikan dalam aqad tathawwu’ atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial . Pemberi pinjaman tidak boleh meminta imbalan atas pemberian pinjaman tersebut, karena setiap pemberian pinjaman yang disertai dengan permintaan imbalan termasuk kategori riba. Penerima pinjaman wajib menjamin pengembalian pinjaman tersebut pada saat jatuh tempo. Oleh karena itu qard mempunyai derajat preferensi yang tinggi, setara dengan kewajiban atau hutang lainnya. Berdasarkan karakteristik tersebut, maka tidak beralasan bagi qard untuk ikut menanggung resiko atau memberikan proteksi terhadap kegagalan atau kerugian bank ataupun memberikan proteksi terhadap kepentingan deposan. Dengan demikian pinjaman subordinasi tidak dapat dipertimbangkan untuk diperhitungkan sebagai modal bagi bank syariah.
Sumber utama modal bank syariah adalah modal inti (core capital) dan kuasi ekuitas. Modal inti adalah modal yang berasal dari para pemilik bank, yang terdiri dari modal yang disetor oleh para pemegang saham, cadangan dan laba ditahan. Sedangkan kuasi ekuitas adalah dana-dana yang tercatat dalam rekening-rekening bagi hasil (mudharabah). Modal inti inilah yang berfungsi sebagai penyangga dan penyerap kegagalan atau kerugian bank dan melindungi kepentingan para pemegang rekening titipan (wadi’ah) atau pinjaman (qard), terutama atas aktiva yang didanai oleh modal sendiri dan dana-dana wadi’ah atau qard.
Sebenarnya dana-dana rekening bagi hasil (mudharabah) dapat juga dikategorikan sebagai modal, yang oleh karenanya disebut kuasi ekuitas. Namun demikian rekening ini hanya dapat menanggung resiko atas aktiva yang dibiayai oleh dana dari rekening bagi hasil itu sendiri. Selain itu, pemilik rekening bagi hasil dapat menolak untuk menanggung resiko atas aktiva yang dibiayainya, apabila terbukti bahwa resiko tersebut timbul akibat salah urus (mis management), kalalaian atau kecurangan yang dilakukan oleh manajemen bank selaku mudharib. Dengan demikian sumber dana ini tidak dapat sepenuhnya berperan dalam fungsi permodalan bank sebagaimana diuraikan di dalam pembahasan ini. Namun demikian tetap merupakan unsur yang dapat diperhitungkan dalam pengukuran ratio kecukupan modal yang akan diuraikan di bawah ini.
Kecukupan Modal Bank
Tingkat kecukupan modal bank dinyatakan dengan suatu ratio tertentu yang disebut ratio kecukupan modal atau capital edequasy ratio (CAR). Tingkat kecukupan modal ini dapat diukur dengan cara (1) membandingkan modal dengan dana-dana pihak ketiga dan (2) membandingkan modal dengan aktiva beresiko.
Konsep ‘capital adequacy’ mengetengahkan bahwa modal bank harus dijaga agar selalu cukup besar untuk melindungi para penyimpan dana!’ depositor’ pada bank tersebut. Semakin tinggi rasio modal sendiri terhadap dana simpanan pihak ketiga, semakin tinggi pula jaminan yang diberikan kepada para penyimpan dana tersebut.Jadi kalau Bank A yang jumlah nilai dana simpanan pihak ketiga sebesar Rp 80 Milyar, memiliki modal sebesar Rp.20 milyar, penurunan nilai aktiva (misalnya sebagai akibat likuidasi) dengan nilai sebesar Rp.18 milyar, para penyimpan, dana masih tidak dirugikan, oleh karena mereka masih memperoleh jumlah sesuai dengan perjanjian. Akan tetapi misalnya, apabila dengan dana simpanan pihak ketiga tersebut bank hanya memiliki modal (sendiri) sebesar Rp.l 0 milyar, maka kerugian sebesar Rp 18 milyar tersebut akan menyebabkan kerugian bagi para penyimpan dana, dengan jumlah seluruhnya dapat mencapai nilai Rp 8 milyar.
Untuk melindungi para pemilik dana, maka beberapa kebijakan pemerintah mengenai modal bank dikaitkan dengan konsep , capital adequacy’ tersebut atau capital adequacy rasio (CAR) . Beberapa di antaranya ialah:
Di beberapa negara bagian di USA, pemah diterapkan kewajiban bagi para pemegang saham pendiri membeli saham perdananya di atas pay (pembayaran), dengan ‘paid-in surplus’ minimum sebesar nilai nominal modal pesertaan yang dibelinya. Inilah yang terkenal dengan sebutan ‘double liability banking’.
Juga di beberapa negara bagian dl USA, bank tidak boleh membagikan deviden yang menyebabkan menurunnya nilai laba ditahan/’retained earnings’ lebih rendah daripada besarnya modal pesertaan. Di Indonesia berlaku ketentuan, bahwa surat saham harus memiliki harga nominal/face value’ .
Di Indonesia, bagi bank-bank swasta, berlaku ketentuan- ketentuan:
1. Dari jumlah modal disetor pada saat bank didirikan sebagian dapat digunakan untuk membiayai pendirian bank misalnya untuk pembelian gedung, inventaris dan perlengkapan usaha lainnya. Sampai jumlah setinggi-tingginya 50% dari jumlah modal disetor.
2. Penanaman dalam harta tetap dan inventaris hanya dapat dilakukan oleh bank sampai setinggi-tingginya.50% dari modal dibayar ditambah dengan cadangan bebas.
3. Berdasarkan ketentuan dalam perhitungan capital adequacy, penanaman dalam harta tetap dan inventaris ditetapkan risiko margin sebesar 100%.Ini berarti bahwa penanaman dalam harta tetap dan inventaris harus seluruhnya dibiayai dengan modal sendiri.
Rasio-rasio derajat kecukupan modal’ capital adequacy’ merupakan rasio-rasio keuangan bank yang lazim dipergunakan untuk mengukur derajat kecukupan modal sebuah bank. Di bawah ini diuraikan mengenai beberapa rasio keuangan untuk mengukur derajat kecukupan modal bank selain ‘capital to total assets ratio’, seperti yang telah diuraikan di atas.
a. Rasio modal terhadap aktiva total. Dengan mengabaikan kemungkinan bank memiliki hutang jangka panjang, seperti yang diasumsikan dalam buku-buku teks lainnya, tingginya rasio modal (sendiri) terhadap dana simpanan pihak ketiga tersebut dengan sendirinya selalu berarti angka rasio modal terhadap aktiva (yaitu yang disebut ‘capital to total assets ratio’) juga tinggi.
Jadi dalam contoh tadi, Bank A memiliki dana simpanan pihak ketiga sebesar Rp 80 milyar dengan modal sebesar Rp 20 milyar, aktiva totalnya dengan sendirinya sebesar Rp lOO milyar. Ini berarti ‘capital to total assets ratio’ setinggi Rp 20 milyar/Rp. 100 miyar =0,2. Bank B yang memiliki dana simpanan pihak ketiga yang jumlahnya sarna, tetapi modalnya lebih kecil, yaitu sebesar Rp. 10 milyar misalnya, akan memiliki aktiva total sebesar Rp 90 milyar. Ini menghasilkan rasio modal terhadap aktiva total setinggi 0, 11. Dengan demikian, bisa ditarik kesimpulan juga, bahwa rendahnya ‘capital to total assets ratio’ mencerminkan tingkat perlindungan kepada pemilik dana simpanan yang rendah.
b. Rasio modal terhadap aktiva berisiko. Ini merupakan rasio antara nilai modal terhadap nilai aktiva dengan risiko, yang sering juga disebut ‘capital to risk-assets ratio’ atau ‘capital/risk-assets ratio’. Bedanya dengan rasio modal terhadap aktiva total ialah, bahwa dalam rasio modal terhadap aktiva berisiko ini, sebagai penyebut dalam rumus bukannya aktiva total, akan tetapi aktiva dengan risiko. Oleh karena yang dimaksud dengan aktiva tanpa risiko/ ‘riskless assets’ tidak lain adalah uang tunai dan surat obligasi pemerintah!’government bond’, maka rasio modal terhadap aktiva berisiko rumusnya adalah sebagai berikut:
= modal/(aktiva total- uang tunai – obligasi pemerintah)
Rasio modal terhadap aktiva berisiko ini dianggap sebagai rasio ‘capital adequacy’ yang lebih teliti dibandingkan dengan rasio modal terhadap aktiva total. Semakin tinggi nilai rasio ini semakin tinggi jaminan atas dana simpanan pihak ketiga.
c. Rasio aktiva berisiko sekunder. Seperti telah diketahui, rasio modal kerja terhadap aktiva berisiko merupakan satu langkah perbaikan terhadap ‘capital to total assets ratio’. Namun banyak bank berkeberatan dan menganggapnya ukuran tersebut terlalu konservatif, mengingat bahwa banyak aktiva selain uang tunai dan surat obligasi pemerintah yang dalam praktek sangat likuid dan ‘riskless ‘/tidak berisiko juga, seperti misalnya surat-surat hutang-piutang yang dijamin oleh pemerintah, kredit dengan jaminan deposito ataupun dengan jaminan buku tabungan, dan sebagainya lagi.
‘Secondary risk-assets ratio’ penggunaannya pada umumnya diperlakukan sebagai suplemen terhadap penggunaan ‘capital to risk-assets ratio’ , dalam arti bahwa hanya apabila dijumpai bahwa bank yang dikaji ‘capital adequacy’-nya menunjukkan nilai ‘capital to riskassets ratio’ terlalu rendah, maka barulah ‘secondary risk-assets ratio’ digunakan.
(1) Membandingkan modal dengan dana-dana pihak ketiga
Dilihat dari sudut perlindungan kepentingan para deposan, perbandingan antara modal dengan pos-pos pasiva merupakan petunjuk tentang tingkat keamanan simpanan masyarakat pada bank. Perhitungannya merupakan ratio modal dikaitkan dengan simpanan pihak ketiga (giro, deposito dan tabungan) sebagai berikut :
Modal dan cadangan
——–——————————-— = 10 %
Giro + Deposito + tabungan
Dari perhitungan tersebut diketahui bahwa ratio modal atas simpanan cukup dengan 10 % dan dengan ratio itu permodalan bank dianggap sehat.
Ratio antara modal dan simpanan masyarakat harus dipadukan dengan memperhitungkan aktiva yang mengandung resiko. Oleh karena itu modal harus dilengkapi oleh berbagai cadangan sebagai penyangga modal, sehingga secara umum modal bank terdiri dari modal inti dan modal pelengkap.
(2) Membandingkan modal dengan aktiva beresiko.
Ukuran kedua inilah yang dewasa ini menjadi kesepakatan BIS (bank for International Settlements) yaitu organisasi bank sentral dari negara-megara maju yang disponsori oleh Amerika Serikat, Kanada, negara-negara Eropah Barat dan Jepang. Kesepakatan tentang ketentuan permodalan itu dicapai pada tahun 1988, dengan menetapkan CAR, yaitu ratio minimum yang mendasarkan kepada perbandingan antara modal dengan aktiva beresiko.
Kesepakatan ini dilatar-belakangi oleh hasil pengamatan para ahli perbankan negara-negara maju, termasuk para pakar IMF dan World Bank, tentang adanya ketimpangan struktur dan sistem perbankan internasional.
Hal ini didukung oleh beberapa indikasi sebagai berikut :
 Krisis pinjaman negara-negara Amerika Latin telah mengganggu kelancaran arus peredaran uang internasional.
 Persaingan yang dianggap unfair antara bank-bank Jepang dengan bank-bank Amerika dan Eropah di Pasar Uang Internasional. Bank-bank Jepang memberikan pinjaman amat lunak (bunga rendah) karena ketentuan CAR di negara itu amat lunak, yaitu antara 2 sampai 3 persen saja.
 Terganggunya situasi pinjaman internasional yang berakibat terganggunya perdagangan internasional.
Berdasarkan indikasi-indikasi itu lalu BIS menetapkan ketentuan perhitungan Capital Edequacy Ratio (CAR) yang harus diikuti oleh bank-bank di seluruh dunia sebagai aturan main dalam kompetisi yang fair di pasar keuangan global, yaitu ratio minimum 8% permodalan terhadap aktiva berisiko .
Permodalan Bank Syariah di Indonesia
Bank indonesia telah menetapkan ketentuan tentang aspek permodalan bank-bank syariah. Bank syariah wajib menyediakan minimum sebesar 8% dari aktiva tertimbang menurut risiko, yaitu risiko penyaluran dana dan risiko pasar, dalam hal ini risiko nilai tukar. Demikian juga dengan Unit Usaha Syariah. Dalam hal modal minimum UUS kurang dari 8% maka kantor pusat bank umum konvensional dari UUS wajib menambah kekurangannya sehingga menjadi 8%.
Bank dilarang melakukan distribusi modal atau laba yang dapat mengakibatkan kondisi permodalan bank tidak mencapai rasio minimum yang diwajibkan.
Modal bagi bank syariah terdiri dari : modal inti (tier 1), modal pelengkap (tier 2), modal pelengkap tambahan (tier 3). Tier 2 dan tier 3 hanya dapat diperhitungkan setinggi-tingginya 100% dari modal inti.sedangkan modal inti (tier 1) dan modal pelengkap (tier 2) diperhitungkan dengan faktor pengurang yang berupa seluruh penyertaan yang dilakukan oleh bank.
Bagi UUS yang berkantor pusat di dalam dan di luar negeri, modal adalah dana yang disisihkan oleh kantor pusat bank untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
MODAL INTI (TIER 1)
Modal inti terdiri dari : modal disetor dan cadangan tambahan modal (disclosed reserve). Sedangkan cadangan tambahan modal terdiri dari : (i) faktor penambah yaitu agio saham, modal sumbangan, cadangan umum, cadangan tujuan, laba ditahan, laba tahun lalu, laba tahun berjalan. Sedang faktor (ii) faktor pengurang yaitu disagio, rugi tahun-tahun lalu, rugi tahun berjalan, selisih kurang penjabaran laporan keuangan kantor cabang luar negeri, dan penurunan nilai penyertaan pada portofolio yang tersedia untuk dijual.
MODAL PELENGKAP (TIER 2)
Modal pelengkap terdiri atas cadangan-cadangan yang dibentuk bukan dari laba setelah pajak serta pinjaman yang sifatnya dipersamakan dengan modal. Secara terperinci modal pelengakap dapat berupa :
• Selisih penilaian kembali aktiva tetap
• Cadangan umum dari penghapusan aktiva produktif setinggi-tingginya 1,25% dari ATMR
• Modal pinjaman yang memenuhi kriteria BI sebagai berikut:
• Berdasarkan prinsip qardh
• Tidak dijamin oleh bank penerbit, sifatnya dipersamakan dengan modal serta telah dibayar penuh
• Tidak dapat ditarik atau dilunasi sesuai keinginan nasabah tanpa izin BI
• Mempunyai kedudukan yang sama dengan modal
• Pinjaman subordinasi setinggi-tingginya 50% dari modal inti yang memenuhi kriteri sebagai berikut :
• Berdasarkan prinsip mudharabah dan musyarakah
• Ada perjanjian tertulis antara bank dan investor
• Mendapat persetujuan terlebih dahulu dari BI
• Tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan telah disetor penuh
• Minimal jangka waktu 5tahun
• Pelunasan sebelum jatuh tempo harus mendapat persetujuan dari BI
• Dalam hal terjadi likuuidasi hak tagihnya berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada
• Peningkatan nilai penyertaan yang tersedia untuk dijual sebesar 45%
MODAL PELENGKAP TAMBAHAN (TIER 3)
Modal ini adalah investasi subordinasi jangka pendek yang memenuhi kriteria BI
• Berdasarkan prinsip mudharabah dan musyarakah
• Tidak dijamin oleh bank bersangkutan serta t elah dibayar penuh
• Jangka watunya sekurang-kurangnya 2tahun
• Tidak dapat dibayar sebelum jadwal yang ditetapkan dalam perjanjian dengan persetujuan BI
• Terdapat kalusul yang mengikat
• Terdapat perjanjian penempatan investasi subordinasi yang jelas termasuk jadwal pelunasannya
• Memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari BI
Khusus menyangkut modal pinjaman dan pinjaman subordinasi dalam bank konvensional, bank syariah tidak dapat mengkategorikannya sebagai modal, karena sebagaimana diuraikan di atas, pinjaman harus tunduk pada prinsip qard dan qard tidak boleh diberikan syarat-syarat seperti ciri-ciri atau syarat-syarat yang diharuskan dalam ketentuan tersebut.
Tata-cara Perhitungan Kebutuhan modal minimum
Perhitungan kebutuhan modal didasarkan pada aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Yang dimaksud dengan aktiva dalam perhitungan ini mencakup baik aktiva yang tercantum dalam neraca maupun aktiva yang bersifat administratif sebagaimana tercermin dalam kewajiban yang masih bersifat kontingen dan atau komitmen yang disediakan bagi pihak ketiga. Terhadap masing-masing jenis aktiva tersebut ditetapkan bobot risiko yang besarnya didasarkan pada kadar risiko yang terkandung dalam aktiva itu sendiri atau yang didasarkan atas penggolongan nasabah, penjamin atau sifat barang jaminan.
Aktifa Tertimbang Menurut Risiko
Risiko atas modal berkaitan dengan dana yang diinvestasikan pada aktiva berisiko, baik yang berisiko rendah atupun yang risikonya lebih tinggi dari yang lain. ATMR adalah faktor pembagi dari CAR sedangkanmodal adalah faktor yang dibagi untuk mengukur kemampuan modal menaggung risiko atas aktiva tersebut.
Dalam menelaah ATMR pada bank syariah, terlebih dahulu harus dipertimbangkan, bahwa aktiva bank syariah dapat dibagi atas:
• aktiva yang didanai oleh modal sendiri atau kewajiban atau hutang
• aktiva yang didanai oleh rekening bagi hasil
aktiva yang didanai oleh modal sendiri dan kewajiban atau hutang, risikonya ditanggung oleh modal sendiri, sedangkan aktiva yang didanai oleh rekening bagi hasil risikonya juga ditanggung sendiri oleh dana rekening bagi hasil itu sendiri. Namun demikian pemilik rekening bagi hasil dapat menolak menanggung risiko bila terjadi miss management, kelalaian ataukecurangan yang dilakukan oleh menejemen selaku mudharib. Oloeh karenanya tetap ada potensi risiko, (katakanlah dengan pro babilitas 50%), yang harus ditanggung oleh modal bank sendiri. Hal ini mengandung konsekuensi bahwa atas aktiva ini harus pula dibentuk PPAP (penyisihan penghapusan aktiva produktif)
Aspek Resiko Pasar
Bank syariah diwajibkan menyusun dan menerapkan kebijakan dan pedoman risiko pasar sebagai bagian dari kebijakan dan pedoman manajemen risiko bank, dan wajib diterapkan secara konsiten serta tidak bertentangan dengan prinsip syaruah. Kebijakan tersebut minimal harus berisi ketentuan sebagai berikut :
• Bank hanya dapat memiliki surat berharga syariah untuk tujuan investasi. Dalam hal bank mengalami kesulitan likuiditas, surat berharga dyariah yang dimiliki tersebut dapat dijual sebelum jatuh tempo.
• Bank wajib memperhitungkan risiko pasar dalam kewajiban penyediaan modal minimum dengan menggunakan metode standar. Perhitungan tersebut dilakukan terhadap seluruh aktiva bank yang tercatat dalam banking book.
• Pembebanan modal dalam rangka perhittungan rasio nilai tukar dilakukan sebesar 8% dari posisi devisa netto yang dimiliki
Sertivikat wadiah bank indonesia yang dimiliki bank tidak diperhitungkan dalam risiko pasar.
Khatimah
Struktur likuditas dan permodalan bank-bank di indonesia cukup memprihatinkan. Rasio pinjaman terhadap dana masyarakat rata-rata bank swasta sebesar 130% dan bank pemerintah 200%. Kenaikan kredoit 2-3 tahun terakhir mencapau ekspansi 70%, pemberian kredit yang cukup agresif tahun 89-90 tidak ditunjang dengan struktur permodalan yang kuat dan likuiditas yang memadai. Kondisi yang tidak sehat ini semakin ruwet dengan adanya ketentuan CAR yang harus dipenuhi.
Sebagai konsekuensi logis dari upaya pemenuhan CAR ini, bank harus menyisihkan cadangan-cadangannya untuk memperbesar modal. Karenanya bank mengurangi ekspensi kreditnya dan memindahkan kearah permodalan.
Dapat dimaklumi bahwa bank dipacu untuk menyusun struktur permodalan yang sehat dan sanggup menanggung risiko atas aktifa yang produktif. Ini juga bersamaan dengan penyusunan strategi likuiditas yang menunjang. Kondisi saat ini yang cukup ketat, mengharuskan bank untuk mengkonsolidasikan diri dalam menghadapi tantangan persaingan yang semakin penuh variasi, sehingga pada saatnya nanti, mampu berbicara lantang dan sanggup melayani kebutuhan masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Manajemen Likuiditas Bank Syariah

A. Pendahuluan
Secara umum tugas utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Kemudian dana yang telah terkumpul tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit), serta memberikan jasa-jasa bank lainnya. Untuk bisa menghimpun dana dari masyarakat, maka bank memiliki keharusan untuk meyakinkan nasabah bahwa uang yang mereka titipkan dijamin keamanannya. Dengan demikian, agar bisa memberikan keamanan kepada para nasabah, maka bank tersebut haruslah likuid.
Kajian mengenai likuiditas di dunia perbankan, merupakan satu keharusan yang harus dilakukan, baik itu oleh pihak perbankan, praktisi keuangan, ataupun pihak-pihak ketiga yang berencana menitipkan dananya di bank. Pentingnya penilaian atas likuiditas suatu bank, merupakan salah satu cara untuk bisa menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat.
Salah satu penyebab kebangkrutan suatu bank adalah karena ketidakmampuannya dalam memenuhi kebutuhan likuiditasnya. Oleh karena itu, likuiditas yang tersedia harus cukup sehingga tidak mengganggu kebutuhan operasional . Saat dilanda krisis moneter tahun 1998-1999, banyak sekali bank yang terlikuidasi. Pada tanggal 13 Maret 1999 saja, setidaknya ada 31 bank yang dilikuidasi oleh pemerintah, antara lain : BDNI, Budi Int'l , Centris , Deka, Dana Asia, Dewa Rutji, Dana Hutama, BDI, Intan, Hokindo, Indotrade , Kredit Asia , Modern , Namura Int'l , Putra Surya Perkasa, Pelita , Pesona , Surya , Subentra , SGP , Tata , Yama , BUN , Uppindo , Aspac, Orient , BCD , Hastin , Ganesha , Harda Int'l , Aken . Hal ini kemudian menyebabkan tingkat kepercayaan masyarakat menjadi berkurang, atau bisa dikatakan menjadi hilang. Lantas mereka beramai-ramai menarik dananya dari bank. Yang terjadi kemudian adalah banyak sekali bank yang gulung tikar, diakuisisi, dimerger dan lain sebagainya.
Salah satu alat ukur yang utama yang bisa digunakan untuk menentukan kondisi suatu bank dikenal dengan nama analisis CAMEL. Analisis ini terdiri dari aspek-aspek: Pertama, Capital, yakni penilaian terhadap kewajiban penyediaan modal minimum yang dimiliki bank. Kedua, Kualitas Aset, yakni menilai jenis-jenis asset yang dimiliki suatu bank. Ketiga, Kualitas Manajemen, yakni penilaian terhadap kualitas manusianya dalam mengelola bank, bisa dilihat dari segi pendidikan, pengalaman para karyawannya, dan lain-lain. Keempat, Earning, yakni penilaian terhadap kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan. Kelima, Likuiditas, yakni penilaian atas kemampuan bank untuk membayar semua utangnya, terutama utang jangka pendek.
Dalam makalah ini akan mencoba menjelaskan faktor-faktor apa saja yang terkait dengan manajemen likuiditas dalam bank Islam, serta akan mencoba menjelaskan keterkaitan antara manajemen likuiditas dengan pembiayaan perdagangan.

B. Pengertian Manajemen Likuiditas
Dalam terminologi keuangan dan perbankan terdapat banyak pengertian mengenai likuiditas, beberapa diantaranya dapat disebutkan sebagai berikut : “Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi kemungkinan ditariknya deposito/ simpanan oleh deposan/ penitip”. Dengan kata lain, menurut definisi ini, suatu bank dikatakan likuid apabila dapat memenuhi kewajiban penarikan uang dari pada penitip dana maupun dari para peminjam/ debitur.
“Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban hutang- hutanya, dapat membayar kembali semua deposannya, serta dapat memenuhi permintaan kredit yang diajukan para debitur tanpa terjadi penangguhan.”
Dalam terminologi yang hampir sama, dapat disebutkan bahwa “likuiditas adalah kemampuan bank untuk menyediakan saldo kas dan saldo harta likuid yang lain untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya, khususnya uintuk :
1. Menutup jumlah reserves required;
2. Membayar chek, giro berbunga, tabungan dan deposito berjangka milik nasabah yang diuangkan kembali;
3. Menyediakan dana kredit yang diminta calon debitur sehat, sebagai bukti bahwa mereka tidak menyimpang dari kegiatan utama bank yaitu pemberian kredit.
4. Menutup berbagai macam kewajiban segera lainnya
5. Menutup kebutuhan biaya operasional perusahaan.
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut di atas dapat disimpulkan secara singkat bahwa likuiditas adalah kemampuan suatu bank atau suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendeknya.
Sedangkan pengertian manajemen likuiditas menurut beberapa pakar perbankan adalah sebagai berikut :
• Duane B Graddy : ” Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan permintaan dana oleh masyarakat dan penyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan”
• Oliver G Wood: ”Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan kebutuhan dan penyediaan kas secara terus menerus baik kebutuhan jangka pendek atau musiman atau kebutuhan jangka panjang”

C. Instrumen Likuiditas Bank Syari’ah.
Untuk mengatasi masalah likuiditas dalam dunia perbankan, baik itu bersifat kelebihan likuiditas ataupun kekurangan likuiditas, maka banyak sekali cara yang bisa digunakan. Ketika terjadi kelebihan likuiditas, pemerintah bisa mengatasinya dengan cara menerbitkan surat berharga islami, baik itu seperti sukuk dan lainnya. Selain itu juga, untuk mengatasi masalah likuiditas antar bank, maka BI dan Perhimpunan Bank Umum Nasional (PERBENAS) bekerja sama membentuk pooling fund, yang berfungsi sebagai wadah untuk penyimpanan dana bagi bank yang kelebihan likuiditas serta tempat untuk meminjam dana bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas.
Kunci yang harus dilakukan bank agar senantiasa dapat tetap likuid adalah:
1. Memiliki Primary Reserve
Dalam dunia perbankan, primary reserve terdiri dari :
a. Giro pada Bank Sentral
Selama ini Giro pada bank sentral dikenal dengan istilah Giro Wajib Minimum (GWM), yakni merupakan kewajiban setiap bank untuk menitipkan dananya di BI. Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan BI, maka besarnya GWM minimal 5% dari total dana pihak ketiga (DPK) untuk valuta rupiah dan 3% dari dana pihak ketiga untuk valuta asing, dengan ketentuan sebagai berikut: Pertama, bagi Bank Umum Syariah yang memiliki rasio pembiayaan dalam rupiah terhadap DPK kurang dari 80%, mendapat tambahan GWM sebagai berikut:
*Yang memiliki DPK > Rp 1 triliun s/d Rp 10 triliun wajim memelihara GWM tambahan dalam rupiah sebesar 1% dari DPK dalam rupiah.
* Yang memiliki DPK > Rp 10 triliun s/d Rp 50 triliun wajib memelihara GWM tambahan dalam rupiah sebesar 2% dari DPK dalam rupiah.
* Yang memiliki DPK > Rp 50 triliun wajib memelihara GWM tambahan dalam rupiah sebesar 3% dari DPK dalam rupiah.
Sedangkan bagi yang memiliki rasio pembiayaan dalam rupiah terhadap DPK sebesar 80% atau lebih; dan /atau yang memiliki DPK dalam rupiah sampai dengan Rp 1 triliun tidak dikenakan tambahan GWM .
b. Kas pada vault
Alat likuid ini berisi uang tunai yang dipelihara oleh bank untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari.
c. Giro pada Bank lain
Rekening giro pada bank lain bertujuan untuk melancarkan transaksi antar bank (transfer, inkaso, transaks L/C, dan lain-lain)
d. Item-item uang tunai yang masih dalam proses inkaso
Alat likuid ini terdiri dari cek bank sentral atau bank koresponden yang belum secara efektif dikreditkan pada rekening bank pada bank sentral atau bank koresponden.
Tujuan dari alat likuid yang termasuk ke dalam kategori primary reserve (cadangan primer) adalah:
a. Memenuhi reserve requirement yang ditempatkan dalam bentuk Giro Wajib Minimum di Bank Indonesia.
b. Memenuhi keperluan operasional bank sehari-hari.
c. Penyelesaian kliring antar bank
d. Memenuhi kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo.
2. Memiliki Secondary Reserve
Secondary Reserve merupakan cadangan yang berfungsi sebagai penyangga Primary Reserve, ditanam dalam bentuk investasi jangka pendek dan tetap current. Baik dalam kondisi normal apalagi kondisi krisis atau pasar sedang ketat, kebutuhal likuiditas sulit untuk diantisipasi dan dipenuhi segera terutama jika terjadi rush, sehubungan dengan hal tersbut Cadangan Sekunder yang ditempatkan dalam bentuk surat-surat berharga (Marketable Securities) dilakukan dalam rangka memaksimalisasi penempatan dana setiap saat dan harus menghasilkan. Oleh karena itu, Marketable Securities tersebut harus memenuhi kriteria Short Term, High Quality, Marketable.
Kalau merujuk pada bank-bank Islam yang berada di Bahrain ataupun di kawasan timur tengah, maka kita akan melihat bahwa secondary reserve yang mereka gunakan adalah berupa pembiayaan perdagangan seperti mudharaba dan sukuk. Dan kebanyakan menggunakan jenjang waktu yang pendek (short term), berkisar antara 7 hari sampai dengan 12 bulan .
Adapun cadangan sekunder berupa surat-surat berharga bisa berupa:
a. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI)
Peraturan Bank Indonesia no 2/9/PBI/2000 mengatur tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia adalah sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah .
Adapun ketentuan SWBI sebagai berikut :
1. Jumlah dana yang dititipkan sekurang-kurangnya Rp 500.000.000,- dan selebihnya dengan kelipatan Rp 50.000.000,-. Jangka waktu SWBI satu minggu, dua minggu, dan satu bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari.
2. Imbalan yang diterima pada saat jatuh tempo adalah berupa bonus. Besarnya bonus akan dihitung dengan menggunakan acuan tingkat indikasi imbalan PUAS, yaitu rata-rata tertimbang dari tingkat indikasi imbalan sertifikat IMA yang terjadi di PUAS pada tanggal penitipan.
Peran SWBI dalam memenuhi kebutuhan jangka pendek bagi Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah yang memilikinya adalah bisa digunakan pada saat terjadi kekurangan likuiditas ketika tidak tersedianya dana dari Pasar Uang ataupun dari Bank Pusat untuk Unit Usaha Syariah. Sebagai the lender of last resort, Bank Indonesia dapat memberikan pembiayaan dalam bentuk Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah dan SWBI tersebut dapat dijadikan agunan bagi fasilitas pembiayaan tersebut.
b. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Berdasarkan Undang-Undang SBSN yang diterbitkan pada Mei 2008, Surat Berharga Syariah Negara atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah ataupun mata uang asing.
Dalam rangka penerbitan SBSN, pemerintah dapat mendirikan perusahaan penerbit SBSN yang biasa disebut dengan Special Purpose Vehicles (SPV) yang berwenang diantaranya untuk menerbitkan SBSN, menjadi agen dalam pelaksanaan transaksi SBSN seperti pembayaran baik imbalan maupun nilai nominal SBSN kepada investor, dan menjadi counterpart Pemerintah dalam transaksi pengalihan aset. Pemerintah dalam hal ini bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk yang diterbitkan sampai dengan sukuk jatuh tempo.
Sedangkan Jenis-jenis sukuk yang banyak beredar di pasaran meliputi :
• Sukuk ijarah yakni sukuk yang berdasarkan akad ijarah dimana satu pihak bertindak sendiri atau dapat diwakili dalam menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri.
• Sukuk mudharabah, yakni sukuk yang berdasarkan akad mudharabah dimana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian dan keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagikan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
• Sukuk musyarakah, yakni sukuk berdasarkan akah musyarakah dimana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
• Sukuk istisna’, yakni sukuk berdasarkan akad istisna’ dimana pihak menyepakati jual beli dalam pembiayaan suatu proyek atau barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang atau proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.

3. Mempunyai akses ke pasar uang
Pasar uang yang dimaksudkan di sini adalah pasar uang antar bank syariah dan pasar modal syariah.
a. Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS)
Pasar Uang Antar Bank Syariah merupakan pasar bagi instrument keuangan jangka pendek (kurang dari 1 tahun). Pasar Uang Antar Bank berdasarkan Prinsip Syariah adalah transaksi keuangan jangka pendek antar bank berdasarkan prinsip syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing.
Untuk saat ini, instrument keuangan untuk Pasar Uang Syariah yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia yakni berupa: Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (SIMA) . Berlakunya instrument keuangan syariah IMA ini berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia no 9/8/DPM tertanggal 30 Maret 2007. Tujuan diberlakukannya Sertifikat IMA ini adalah untuk sarana investasi bagi Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah, terutama untuk mengatur kebutuhan likuiditasnya.
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (sertifikat IMA) didefinikan sebagai sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) yang digunakan sebagai sarana investasi jangka pendek di PUAS dengan akad mudharabah. Mudharabah, sesuai definisi pada Surat Edaran tersebut, adalah penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakat sebelumnya.
Adapun karakteristik Sertifikat IMA :
• Diterbitkan dengan akad mudharabah
• Dapat diterbitkan baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing
• Dapat diterbitkan dengan atau tanpa warkat.
• Mencantumkan informasi sedikitnya : nilai nominal investasi, nisbah bagi hasil, jangka waktu investasi, indikasi tingkat imbalan Sertifikat IMA sebelum didistribusikan pada bulan terakhir.
• Berjangka waktu 1 hari sampai dengan 365 hari
• Dapat diperdagangkan sebelum jatuh tempo.
b. Pasar Modal Syariah
Instrument di pasar modal syariah saat ini meliputi saham yang masuk kategori Jakarta Islamic Index, Sukuk, dan reksadana syariah. Karena Bank tidak diperbolehkan berinvestasi pada saham, maka sukuk dan reksadana syariahlah menjadi secondary reserve dimana instrument ini dapat dijual di secondary market untuk sukuk dan dicairkan untuk reksadana syariah jika Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah membutuhkan dana jangka pendek. Namun jika dibandingkan dengan instrument keuangan pada Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS), maka instrument pada Pasar Modal Syariah ini kurang likuid. Untuk itu kriteria high quality dan marketable menjadi penting bagi pemilihan sukuk dan reksadana syariah.
c. Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah (FPJPS)
FPJPS merupakan instrument terakhir untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bagi Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah setelah terjadinya saldo giro negative dan tidak berhasilnya akses pasar uang syariah untuk menutup kewajiban jangka pendek. Bagi Unit Usaha Syariah, selain mencari pendanaan dari Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS), Unit Usaha Syariah juga harus mengusahakan dana dari Kantor Pusat Bank Konvensional. Jika masih belum dapat memenuhi kewajiban jangka pendek tersebut, maka Bank Indonesia dapat memberikan pendanaan yang bersifat syariah untuk membantu likuiditas Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah tersebut.
Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek ini, yang disebut dengan FPJPS, diberikan hanya kepada Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek, namun masih memenuhi persyaratan tingkat kesehatan dan permodalan. Penilaian kesehatan Bank pada faktor likuiditas menggunakan rasio besarnya aset jangka pendek terhadap kewajiban jangka pendek yang merupakan rasio utama. Semakin kecil rasio utama ini, maka tingkat likuiditas bank juga semakin rendah karena kurangnya kemampuan asset jangka pendek untuk mendanai kewajiban jangka pendek. Selain factor likuiditas, factor permodalan juga merupakan factor dalam penilaian tingkat kesehatan bank. Rasio utama dalam factor permodalan adalah kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang sebesar 8% dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) yaitu risiko penyaluran dana, dan risiko nilai tukar yang masuk kategori risiko pasar.

D. LPS Sebagai Sarana Penunjang Likuiditas Perbankan
Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta Penjaminan LPS. Jenis Bank tersebut meliputi bank umum dan BPR, termasuk bank nasional, bank campuran dan bank asing, serta bank konvensional dan bank Syariah.
LPS adalah badan hukum yang independent yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) yang ditetapkan tanggal 22 September 2004. Pendirian dan operasional LPS dimulai sejak UU LPS berlaku efektif yakni tanggal 22 September 2005. LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. LPS juga menjamin simpanan di bank Syariah yang berbentuk giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
Sejak tanggal 22 Maret 2007 dan seterusnya, nilai simpanan yang dijamin LPS maksimum sebesar Rp 100 juta per nasabah per bank, yang mencakup pokok dan bunga/bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah. Bila nasabah bank memiliki simpanan lebih dari Rp 100 juta maka sisa simpanannya akan dibayarkan dari hasil likuidasi bank tersebut. Akan tetapi kebijakan ini kemudian dirubah, yakni sejak 13 Oktober 2008 dan seterusnya, nilai simpanan yang dijamin LPS maksimum Rp 2 milyar per nasabah per bank, yang mencakup pokok dan bunga / bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah. LPS hanya akan menjamin pembayaran simpanan nasabah tersebut sampai dengan jumlah Rp 2 milyar. Sedangkan sisanya akan dibayarkan dari hasil likuidasi bank.

D. Kesimpulan
Manajemen likuiditas merupakan perkiraan terhadap permintaan dana oleh masyarakat dan penyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan. Instrumen likuiditas yang biasa digunakan dalam bank syari’ah bisa berupa : Pertama, Primary reserves, yang terdiri dari alat likuid (kas, giro pada bank sentral atau bank koresponden, dan inkaso). Kedua, Secondary reserves, yang terdiri dari instrument keuangan syariah.
Jika terjadi kekurangan likuiditas, maka Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah perlu mengupayakan dana dari Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS) dan jika tidak mencukupi, maka Bank Indonesia akan memberi Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Syariah (FPJPS) dengan agunan berupa Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI).
Dengan didirikankan Lembaga Penjamin Simpanan, maka masyarakat yang menyimpan dananya di bank tidak perlu khawatir ketika suatu bank mengalami masalah kesulitan likuiditas. Simpanan setiap nasabah dijamin sampai batas maksimum yang telah ditentukan serta bunga/bagi hasil untuk nasabah akan dibayarkan oleh LPS.

MANAJEMEN AKTIVA DAN LIABILITAS PERBANKAN SYARIAH

           Asset adalah sebuah sumber daya yang dimiliki atau dikendalikan oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana beberapa manfaat ekonomi masa depan dapat diharapkan mengalir ke perusahaan.
Manajemen Aset adalah sebuah proses pengelolaan segala sesuatu baik berwujud dan tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomik, dan mampu mendorong tercapainya tujuan dari individu dan organisasi.
Manajemen Liabilitas yaitu kemampuan bank dalam menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi semua kewajibannya maupun komitmen yang telah dikeluarkan kepada nasabah
Manajemen asset dan liabilitas adalah suatu usaha untuk mengoptimalkan struktur neraca bank sedemikian rupa agar diperoleh laba maksimal sekaligus membatasi resiko menjadi sekecil mungkin.
Tugas utama manajemen aset/liabilitas adalah memaksimalkan laba, meminimalkan risiko, dan menjamin tersedianya likuiditas yang cukup.
Risiko-risiko ALMA dalam suatu bank pada umumnya berupa:
a.       Financing risk, yaitu debitur akan memenuhi kewajibannya (keterlambatan angsuran atau pelunasan) tepat pada waktunya. Risiko kredit dapat menimbulkan risiko likuiditas.
b.       Liquidity risk, yaitu risiko bahwa bank tidak dapat memenuhi kewajibannya pada waktunya atau hanya dapat memenuhi kewajiban melalui pinjaman darurat (bagi hasil yang tinggi) dan atau menjual aktivanya dengan harga yang rendah.
c.       Pricing risk, yaitu risiko kerugian dengan akibat perubahan tingkat bagi hasil, menentukan bentuk penurunan margin dari penanaman atau kerugian sebagai akibat menurunnya nilai aktiva. Risiko ini sebagai akibat Net Interest Margin (NII) atau tidak terpenuhinya likuiditas, atau terjadinya gap karena tidak tepatnya perhitngan pricing atas asset dan liabilitas.
d.      Foreign exchange risk, yaitu risiko kerugian sebagai akibat perubahan tingkat kurs terhadap “open position” karena adanya pergerakan kurs yang merugikan.
e.       Gap risk, yaitu risiko kerugian dari ketidakseimbangan interest rate maturity karena adanya pergerakan tingkat bunga yang merugikan.
f.       Kontinjen risk, yaitu risiko yang timbul sebagai akibat transaksi kontinjen, contohnya bank garansi dan kontrak valuta asing berjangka
Fokus management asset dan liabilitas adalah mengkoordinasikan portofoliio asset-liabilitas bank dalam rangka memaksimalkan profit bagi bank dan hasil yang dibagikan kepada para pemegang saham dalam jangka panjang dengan memperhatikan kebutuhan liquiditas dan kehati-hatian.
Focus atau tujuan manajemen asset dan liabilitas menurut Prastimoyo (1997) adalah mengoptimalkan pendapatan dan menjaga agar resiko tidak melampaui batas yang dapat ditolerir, disamping juga memaksimalkan harga pasar dari ekuitas perusahaan, sedang menurut Bambang (2000), manajemen asset dan liabilitas mempunyai fungsi dan kebijakan dalam menjalankan strategi penentuan harga, baik dalam bidang lending maupun funding, secara umum, tanggung jawab ALCO adalah mengelola posisi dan alokasi dana-dana bank agar tersedia likuiditas yang cukup, memaksimalkan profit dan meminimalkan resiko.
Perbankan syariah memiliki karakteristik yang berbeda dengan bank konvensional yakni tidak mengenal bunga melainkan bagi hasil selain itu ada beberapa kegiatan bisnis yang hanya ada pada perbankan syariah seperti perdagangan dan gadai sehingga hal tersebut membawa dampak teknis yang luas pada aktifitas perbankan salah satunya adalah pengelolaan asset-liabilitas.
Adapun komponen kebijakan ALMA perbankan syariah sama dengan komponen kebijakan yang dilakukan oleh perbankan konvensional, perbedaanya adalah pengambilan keuntungan dari perdagangan valas untuk memaksimalisasi laba perbankan, serta pengamatan terhadap fluktuasi bunga.
Asset /liability manajemen bank islam lebih banyak bertumpu pada kualitas asset , dan hal itu akan menentukan kemampuan bank untuk meningkatkan daya tariknya kepada nasabah untuk menginvestasikan dananya melalui bank tersebut, yang berarti meningkatkan kualitas pengelolaan liabilitasnya. Kemampuan manajemen untuk melaksanakan fungsinya sebagai profesioanl investment manajer akan sangat menetukan kualitas asset yang di kelolanya.
Tantangan bank syariah dari sisi alma antara lain Tantangan teknologi, Masalah  likuiditas, Rationale market, Larangan perbankan syariah dipasar derivatif. Dalam menghadapi tantangan tantangan bank syariah dalam pengelolaannya terdapat beberapa alternatif solusi, diantaranya adalah Meningkatkan segmentasi DPK, Penguatan segmentasi korporasi untuk meningkatkan pendapatan, Peningkatan fee based incom, Peningkatan peranan regulator, Peningkatan sistem akuntabilitas.

DAFTAR PUSTAKA

Aktifitas Perbankan Syariah

Peraturan-peraturan yang menjadi landasan operasional bank syariah dismapiong UU Perbankan Syariah dan UU perbankan setta UU lainnya, juga beberapa peraturan yang yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia, antara lain adalah sebagai berikut: (a)Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kelembagaan bank syariah, yang meliputi: pendirian, kepemilikan, kepengurusan, kegiatan usaha serta produk-produk bank syariah, yaitu: Peraturan Bank Indonesia No. 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah. Peraturan Bank Indonesia No. 6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah. Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 tentang tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Berdasarkan Prinsip Syariah. Dan Peraturan Bank Indonesia No. 4/1/PBI/2002 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Syariah dan Pembukaan Kantor Bank Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank umum Konvensional. (b)Peraturan-peraturan yang berkenaan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dan kesehatan bank syariah, antara lain: Peraturan Bank Indonesia No. 5/23/PBI/2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Nasabah (Know Your Customer Principles). Peraturan Bank Indonesia No. 5/9/PBI/2003 tentang Penyisihan Aktiva Produktif bagi Bank Syariah. Peraturan Bank Indonesia No. 9/1/PBI/2007 tentang sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah. Peraturan Bank Indonesia No. 9/9/PBI/2007 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia No.8/21/PBI/2006, tentang Penialaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
Peraturan lain yang diterbitkan lembaga lain sebagai pendukung operasional bank syariah misalnya ketentuan-ketentuan lain dalam bentuk fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga terkait seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN). Bank syariah sebagaimana halnya bank konvensional salah satu tujuannya ialah mencari keuntungan (profit oriented) sebagai lembaga intermediasi keuangan (intermediary finansial institution), yang fungsi utamanya memobilisasi dana dan mendistribusikan kembali dana tersebut dari dan kepada masyarakat. Bank syariah adalah lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi di sektor riil melalui aktivitas kegiatan usaha (investasi atau jual beli atau lainya) berdasarkan prinsip syariah.
Pada dasarnya aktifitas bank syariah tidak jauh berbeda dengan aktifitas bank konvensional. Perbedaanya terletak pada konsep dasar operasionalnya yang berlandaskan pada syariah. Dalam pasal 1 angka 13 UU Perbankan didefinisikan sebagai berikut: Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), kegiatan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang diswa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah waitiqna).
Pengertian prinsip syariah dipertegas dalam pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah didefinisikan sebagai berikut: Prinsip syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Pada Pasal 1 angka (25) Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa: Pembiayaan adalah penyedian dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa: (a)Transaksi bagi hasil dalam bentu mudharabah dan musyarakah; (b)Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik; (c)Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna; (d)Taransaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan (e)Transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah dalam bentuk multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitasi untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan atau bagi hasil.
Prinsip Syariah menekankan bahwa para pelaku ekonomi untuk selalu menjunjung etika dan moral hukum dalam kegiatan ekonomi. Realisasi dari konsep syariah, pada dasarnya sistem ekonomi/perbankan syariah memiliki tiga ciri yang mendasar yaitu (a)prinsip keadilan, (b)menghindarkan kegiatan yang dilarang, dan (c)memperhatikan aspek kemanfaatan. (Zainnudn Ali, 2008;20)
Ketiga ciri sistem perbankan syariah yang demikian, tidak hanya menfokuskan perhatian pada diri sendiri untuk menghindarkan praktek bunga, tetapi juga kebutuhan untuk menerapkan prinsip syariah dalam sistem ekonomi secara seimbang.
Kegiatan operasional dari bank syariah sendiri terdiri dari kegiatan operasional di bidang penghimpunan dana dan kegiatan operasional di bidang penyaluran dana, Fungsi inilah yang lazim disebut sebagai intermedia keuangan (financial intermediary function). Bentuk kegiatan tersebut, diatur dalam Pasal  19 ayat 1 UU Perabankan Syariah  jo PBI Nomor 6/24/PBI/2004. Kegiatan usaha bank syariah pada dasarnya tidak berbeda dengan bank konvensional. Kegiatan usaha tersebut secara garis besar digolongkan dalam tiga aspek, yaitu penghimpunan dana (funding), aspek penyaluran dana (lending) dan aspek pelayanan jasa-jasa perbankan lainnya (Kasmir, 2004:24)
Ketentuan yang mengatur lebih tegas tentang prinsip penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan  diatur dalam Pasal 1 angka (25) Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa: pembiayaan adalah penyedian dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa: (a)Transaksi bagi hasil dalam bentu mudharabah dan musyarakah; (b)Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik; (c)Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna; (d)Taransaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan (e)Transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah dalam bentuk multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitasi untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan atau bagi hasil.
Dalam hal melakukan penyaluran dana kepada nasabah  dalam bentuk pembiayaan, secara garis besar menggunakan empat kelompok prinsip operasional syariah, yaitu : (1)Prinsip jual Beli (Bai’ ) Adapun akad-akad yang digunakan dalam penyaluran dana dengan prinsip jual beli (bai’) meliputi: Bai’ al-Murabahah, Bai’ as-salam dan Bai’al-istishna. (2)Prinsip Sewa Menyewa (Ijarah). Prinsip sewa menyewa (Ijarah) merupakan suatu akad sewa menyewa barang yang terjadi antara pihak bank dengan pihak nasabah sebagai penyewa, dimana setelah sewa berakhir barang sewaaan tersebut akan dikembalikan kepada pihak bank. Prinsip pembiayaan dalam sewa menyewa yang sering digunakan oleh bank-bank syariah adalah ijarah muntahiyah bit-tamlik (financial lease with purchase option) karena pertimbangan lebih sederhana dalam sisi pembukuan, bank pun tidak direpotkan untuk mengurus pemeliharaan aset, baik pada yang harus dipenuhi dalam pembiayaan ijarah. (Abdul Ghofur Ashori, 2008,55) (3)Prinsip Bagi Hasil, akad-akad yang digunakan dalam prinsip pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi akad musyakah dan akad mudharabah. (4)Prinsip Pinjam Meminjam Penyaluran dana melalui prinsip al-Qard adalah suatu akad pinjaman kepada nasabah dengan ketntuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada bank pada waktu yang telah disepakati.
Sedangkan menurut pakar Perbankan syariah, Muhammad Syafi’i Antonio, dalam dunia bank syariah lingkup : (1)Prinsip Bagi Hasil (Profit and Loss Sharing) Secara umum dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu : (a)Al-Musyarakah (Partnership, Project Financing Participation) (b)Al-Mudharabah (Trust Financing, Trust Investment); (c)Al-Muzara’ah (Harvest-Yield Profit Sharing) d)Al-Musaqah (Plantation Management Fee Based On Certain Portion Of Yield)
            Tetapi prinsip yang paling banyak dipakai adalah al-musyarakah dan al-mudharabah. (1)Prinsip Jual Beli (Sale and Purchase) Ada tiga jenis jual beli yang telah banyak dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan dalam perbankan syariah dari sekian banyak jenis jual beli, yaitu: (Antonia M Syafii, 2001:85-101) (a)Al-Murabahah (Deffered Payment Sale); (b)As - Salam (In-front Payment Sale); (c)Al - Istishna’ (Purchase By Order or Manufacture) (2)Prinsip Sewa (Lease) Terbagi dalam dua jenis; (a)Al-Ijarah (Operational Lease); (b)Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik (Financial Lease with Purchase Option) ; (3)Prinsip Jasa (Fee-Based Services) yaitu pembiayaan dalam bentuk Al- Qardh (Soft and Benevolent Loan)
              Bank syariah dalam menjalankan usahanya minimal mempunyai 5 prinsip operasional yang terdiri yaitu: (1)sistem simpanan, Prinsip Simpanan Murni merupakan fasilitas yang diberikan oleh Bank syariah untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al Wadiah.  Fasilitas al Wadiah bisa diberikan untuk tujuan keamanan dan pemindahbukuan dan bukan untuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya tabungan dan deposito.  Dalam dunia perbankan konvensional al Wadiah disamakan dengan giro pada bank konvensional; (2)bagi hasil, sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana.  Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara Bank dengan penyimpan dana, maupun antara Bank dengan nasabah penerima dana.  Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah Mudharabah dan Masyarakah.  Lebih jauh prinsip mudharabah dapat dipergunakan sebagai dasar baik untuk produk pendanaan (tabungan dan deposito) maupun pembiayaan sedangkan musyarakah hanya untuk produk pembiayaan; (3)margin keuntungan, Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli,  Bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan oleh nasabah atau mengangkat nasabah sebagai agen Bank dan nasabah dalam kapasitasnya sebagai agen Bank melakukan pembelian barang atas nama Bank, kemudian Bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan (margin/mark-up); (4)sewa, Prinsip ini secara garis besar terbagi kepada 2 jenis: (a)Ijarah (sewa murni), seperti halnya bank menyewakan traktor dan alat produk lainnya (operating lease) kepada nasabah. (b)Bai al takjiri (sewa beli), penyewa (nasabah) mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa (financial lease); (5)fee, Prinsip ini meliputi seluruh layanan non-pembiayaan yang diberikan Bank.  Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini antara lain al kafalah, al hawalah, al wakalah, al qardh, ar rahn dll.

Manajemen Dana Bank Syariah

Manajemen dana bank syariah adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga bank syariah dalam mengelola atau mengatur dana yang diterima dari aktifitas funding untuk disalurkan kepada aktifitas financing, dengan harapan bank yang bersangkutan tetap mampu memenuhi kriteria-kriteria likuiditas, rentabilitas, dan solvabilitasnya.
Adapun yang di maksud dengan dana bank adalah suatu proses pengelolaan penghimpunan dana masyarakat ke dalam bank dan pengalokasian dana tersebut bagi kepentingan bank dan masyarakat serta pemupukannya secara optimal melalui penggerakan sumber daya yang tersedia demi mencapai tingkat rentabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
  • Pembagian Manajemen Dana :
  1.  Memperoleh profit yang optimal (pendapatan bagi hasil).
  2.  Menyediakan aktiva cair yang memadai.
  3. Menyimpan cadangan.
  4. Melakukan pengelolalaan secara optimal atas dana yang diterima.
  5. Memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembiayaan.
  • Fungsi Dana Bank Syariah
  1. Sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki pemilik dana atau shohibul maal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana.
  2. Sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.  
  3.  Sebagai pengelola Fungsi Sosial.
  • Tujuan Manajemen Dana Bank Syariah
  1. Memperoleh Profit yang optimal. 
  2. Menyediakan akhir cair dan kas yang memadai.
  3. Penyimpan cadangan.
  4. Mengelola kegitan-kegiatan lembaga ekonomi dengan kebijakan yang pantas bagi seseorang yang bertindak sebagai pemelihara dana-dana orang lain.
  5. Memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembiayaan.
  • Ruang Lingkup
  1. Aktivitas bank dalam rangka penghimpunan dana masyarakat.
  2. Aktivitas bank untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan penyediaan uang tunai bagi pemilik dana.
  3. Penempatan dana dalam bentuk pembiayaan.
  4. Pengelolaan modal bank agar dapat berfungsi wajar sesuai dengan perannya selaku penggerakan aktivitas.
Pertumbuhan setiap bank sangat dipengaruhi oleh perkembangan kemampuannya menghimpun dana masyarakat, dengan masa pengendapan yang memadai. Sebagai lembaga keuangan, maka dana merupakan masalah bank yang paling utama. Tanpa dana yang cukup, bank tidak dapat berbuat apa-apa atau bank tidak berfungsi sama sekali.
Sumber sumber dana Bank merupakan faktor yang sangat penting bagi kelangsungan suatu bank, pengertian sumber sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dalam membiayai operasional bank.
  • Sumber sumber Dana Bank
  1. Berasal dari bank itu sendiri.
  2. Berasal dari lembaga lainnya.
  3. Berasal dari masyarakat luas.